Makalah Pembaruan Dalam Pemikiran Islam Klasik

Makalah Pembaruan Dalam Pemikiran Islam Klasik Average ratng: 10,0/10 1062 votes

Baseball scouting report template. Persoalan peradaban jauh lebih penting dari aspek-aspek yang menjadi pendorong munculnya kejayan Islam dalam sejarah terletak pada tingginya peradaban yang di upayakan melalui ilmu pengetahuan. Adanya dukungan dari kebijakan politik dan ekonomi dalam memberikan simulasi bagi kegiatan-kegiatan keilmuan, dapat mendorong berkembangnya tradisi keilmuan bagi siapa saja yang menghendakinya. Pembahasan sejarah perkembangan peradaban islam yang sangat panjang dan luas itu tidak bisa dilepaskan dari pembahasan sejarah perkembangan politiknya. Tidak hanya politik yang menentukan perkembangan aspek-aspek peradaban tertentu melainkan karena sistem politik dan pemerintah itu sendiri merupakan salah satu aspek penting dari peradaban. Pendidikannya di masa kecil, ia dimasukkan ke Madrasah tradisional untuk belajar menulis, berhitung dan membaca al-Quran di al-Qalamun.

Setelah ia dewasa, pada tahun 1882 ia meneruskan pendidikannya di Madrasah al-Wataniah al-Islamiyah di Tripoli di bawah asuhan Syekh Husin al-Jisr. Di madrasah ini, selain bahasa Arab diajarkan juga bahasa Turki dan Perancis. Disamping pengetahuan-pengetahuan agama juga diajarkan pengetahuan modern karena pengasuh madrasah ini adalah seorang ulama Islam yang telah dipengaruhi oleh ide-ide modern. Setelah madrasah ini bubar, Rasyid Ridha meneruskan studinya di salah satu sekolah agama yang berada di Tripoli. Walaupun telah berpindah sekolah, tetapi hubungannya dengan al-Husin al-Jisr berjalan terus, dan guru inilah yang menjadi pembimbing baginya di masa muda. Disamping itu ia banyak pula dipengaruhi oleh ide-ide Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh melalui majalah al-Urwatul Wutsqa.

Ia ingin sekali menggabungkan diri dengan Jamaluddin al-Afghani di Istanbul, tetapi niatnya tidak terkabul. Orientasi pemikiran Rasyid Ridha mengalami perubahan besar pada umurnya yang keduapuluh delapan (1310 H/ 1892 M).

Islam

MAKALAH: PEMBAHARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM PASCA KEJUMUDAN DAN REAKTUALISASI HUKUM ISLAM. Sehingga berbagai dikhotomi dalam pemkiran hukum Islam klasik yang memandang segala hal atas dasar hitam-putih, halal-haram. Dalam hal ini, pembaruan itu dengan memperbarui barang lama yang telah usang dengan mengembalikannya seperti keadaan.

Hal itu terjadi setelah ia membaca beberapa lembaran majalah al-Urwah al-Wutsqa koleksi ayahnya yang diterbitkan di Paris oleh Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh. Kemudian ia mulai mencari dan menyempurnakan lembaran-lembaran tersebut untuk menjadi sebuah delapan belas eksamplar yang sempurna. Ia menemukan lembaran-lembaran tersebut di perpustakaan gurunya Husin al-Jisr yang kemudian ia salin kembali dan tekuni dalam mempelajarinya baik dari segi metode, teori maupun tujuan-tujuannya. Hal ini menimbulkan perubahan pada bentuk pemikiran dan model keislamannya dalam memperbaiki keadaan masyarakat muslim. Sejak itu, Rasyid Ridha tertarik untuk menjadi murid lembaga Jami’ah al-Islamiyah milik Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh yang menyerukan pada pembaruan Islam serta pembaruan dunia melalui pembaruan agama. Keinginannya tersebut telah mengganti jalan keberagamaannya dari tarekat Naqsyabandiyah yang ia jalani sebelumnya. Rasyid Ridha mulai mencoba dan menerapkan ide-idenya ketika masih berada di Suria, tetapi usaha-usahanya mendapat tantangan dari pihak kerajaan Usmani.